Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap buron KPK, Harun Masiku.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
“Hasto Kristiyanto terbukti menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020,” kata jaksa di ruang sidang.
Hasto diduga memerintahkan Harun agar bersembunyi di kantor DPP PDIP serta merendam telepon selulernya untuk menghindari pelacakan. Aksi itu dinilai turut menyebabkan Harun belum tertangkap hingga hari ini.
Jaksa juga mendakwa Hasto memberi suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus PAW anggota DPR periode 2019–2024. Suap itu diberikan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Harun sendiri masih berstatus buron sejak 2020.
(PamartaNews.id)