BRI Laporkan Oknum Pegawainya di Pringsewu ke Kejati Lampung karena Dugaan Fraud

Kantor BRI Pringsewu. Dok: Ist

Pamarta.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melaporkan seorang pegawainya di Kantor BRI Branch Office (BO) Pringsewu, Lampung, ke Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan penyalahgunaan dana nasabah.

Oknum yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) itu diduga melakukan tindak fraud dan telah diberhentikan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) usai audit internal mengungkap penyimpangan tersebut.

“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen BRI menjaga integritas layanan dan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud,” kata Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, Selasa, (1/7/2025).

Ia menegaskan bahwa laporan ke Kejati Lampung dilakukan sebagai bagian dari sistem pengawasan internal yang ketat, sekaligus bagian dari transformasi budaya kerja dan pengendalian risiko di tubuh BRI.

BRI memastikan dana nasabah yang terdampak akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nasabah tidak mengalami kerugian.

“BRI juga terus mendukung langkah aparat penegak hukum agar proses berjalan profesional dan transparan,” ujar Syarifudin.

BRI menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), kehati-hatian dalam perbankan (prudential banking), serta pencegahan dan penindakan atas segala bentuk pelanggaran etik dan hukum di lingkungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *