Pamarta.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) Idham Holik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dalam keputusan tersebut, pilkada ditetapkan harus berjarak antara 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.
Imbas dari keputusan ini, Idham menyebut ada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
“Maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031,” ujar Idham kepada wartawan pada Sabtu (28/6/2026).
Idham menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan para anggota DPRD akan menjadi ranah pembahasan para pembentuk Undang-Undang.
Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil pembahasan UU Pemilu yang baru, sebagai dasar hukum yang sah untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Ini akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Kita tunggu dulu UU Pemilu yang baru seperti apa,” katanya.
Ia juga merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).
Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Idham menyimpulkan bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berpotensi untuk diperpanjang, karena pemilu lokal selanjutnya akan dilaksanakan dengan jeda waktu dari pemilu nasional, sebagaimana diatur dalam putusan MK.
Keputusan MK ini juga membuka ruang diskusi kebijakan baru terkait sinkronisasi siklus pemilu nasional dan daerah.
Jika tak segera dibarengi dengan revisi UU yang relevan, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerangka waktu kerja politik di tingkat lokal.
KPU menekankan pentingnya landasan hukum yang jelas dan partisipasi semua pihak dalam menata ulang sistem kepemiluan ke depan.