Pamarta.id – Partai NasDem menyampaikan kritik tajam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah (pilkada).
Partai besutan Surya Paloh menilai putusan tersebut inkonstitusional karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1).
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), mengatakan bahwa Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD.
“Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah telah mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan menggeser semangat keserentakan dalam pemilu,” ujar Rerie dalam keterangan tertulis, Senin malam (30/6/2025).
Partai NasDem juga menilai pemisahan ini bertentangan dengan Putusan MK sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 95/PUU-XI/2022, yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan bagian dari rezim pemilu, sama halnya dengan pemilihan anggota DPRD.
“Pemilu nasional dan daerah adalah satu kesatuan dalam rezim pemilu. DPRD dijelaskan sebagai bagian dari rezim pemilu dalam Pasal 22E UUD 1945, sementara pilkada ditegaskan melalui Putusan MK 95/2022,” tambah Rerie.
Lebih lanjut, NasDem menyebut bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka celah bagi penundaan pemilu daerah hingga 2031, yang menurut mereka berpotensi melanggar prinsip konstitusional pemilu lima tahunan.
“Jika pemilu 2029 diundur hingga 2031, maka artinya ada jeda lebih dari lima tahun, yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.
Partai NasDem mendesak Mahkamah Konstitusi untuk meninjau ulang putusan tersebut demi menjaga integritas konstitusi dan memastikan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan keberatan yang disampaikan Partai NasDem.